IPTU Bambang Pelis, Kebanggaan Gayo Lues! Raih Predikat Kasat Resnarkoba Terbaik Se-Polda Aceh

BHAYANGKARA NASIONAL

Rabu, 2 Juli 2025 - 03:04

50151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues/Aceh – Kabar gembira datang dari jajaran kepolisian Aceh! IPTU Bambang Pelis, S.H., M.H., yang menduduki posisi strategis sebagai Kasat Resnarkoba Polres Gayo Lues, sukses menorehkan prestasi gemilang dengan meraih predikat Kasat Resnarkoba terbaik se-jajaran Polda Aceh.
Penghargaan prestisius ini diserahkan pada Selasa, 1 Juli 2025, menjadi bukti nyata dedikasi dan integritas luar biasa.
Penilaian ketat dilakukan oleh Dewan Kebijakan Penghargaan Polda Aceh, melibatkan tim independen dari Biro SDM, Itwasda, Bidpropam, dan Direktorat Resnarkoba Polda Aceh. Kinerja IPTU Bambang Pelis dinilai berdasarkan delapan kategori indikator, memastikan objektivitas penuh dalam penentuan peraih predikat terbaik.
Dalam sambutan Kapolda Aceh Irjen Pol Dr. Ahmad Kartiko, S.I.K., M.H., yang dibacakan Wakapolda Aceh Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo, beliau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya.
“Penghargaan ini adalah motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dalam memberantas peredaran narkoba,” tegasnya.
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasihumas IPDA Deddi Irawan Syah, S.H., turut menyampaikan kebanggaannya. “Ini pengakuan atas kerja keras dan komitmen kami.
Semoga memicu profesionalisme seluruh personel,” ujarnya. IPTU Bambang Pelis dikenal sebagai perwira tegas yang telah menyelamatkan banyak generasi muda dari jerat narkotika melalui pengungkapan kasus-kasus signifikan.
Prestasi ini menegaskan komitmen Polres Gayo Lues dalam mewujudkan Gayo Lues yang aman dan bebas narkoba. [MK]

Berita Terkait

Perubahan Nama Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, LIRA Desak Audit Total PT Rosin
Dari Limbah hingga Legalitas Bahan Baku, PT Rosin Dinilai Menyimpan Pola Seolah Kebal Hukum
Dari Limbah ke Legalitas Bahan Baku, PT Rosin Dipersoalkan sebagai Perusahaan yang Tak Tertib
Dugaan Limbah ke Lingkungan dan Pengiriman Produk yang Dipersoalkan Membelit PT Rosin Trading Internasional
Jika Getah Pinus Tanpa Dokumen Diproses Polisi, PT Rosin Trading Internasional Juga Patut Diperiksa Secara Hukum
Ketiadaan Izin dan Dugaan Pembuangan Limbah Membayangi PT Rosin Internasional, Polda Aceh Diminta Bertindak
Rabusin Menutup Sengketa Agraria dengan Seruan Penegakan Hukum yang Berbasis Fakta dan Kepastian Hak di Pengadilan Negeri Blangkejeren
Kasus Agraria Dipidana, Rabusin Nilai Jaksa Abaikan Yurisprudensi Mahkamah Agung

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 03:40

Bea Cukai Banda Aceh Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat dari Rokok Ilegal Lewat Operasi Pasar Bersama Satpol PP WH

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:49

DPP IWO Indonesia Terbitkan SK Penunjukan 14 Pengurus untuk Persiapan Verifikasi Dewan Pers

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:03

SAPA Soroti Pungutan Masuk Madrasah, Kemenag Aceh Diminta Segera Keluarkan Surat Resmi

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:37

Brutal! Jurnalis Dedi Yusuf Dibacok OTK di Aceh Besar, IWOI: Ini Serangan terhadap Kebebasan Pers

Berita Terbaru