Dari TKP ke Tahanan: Polres Gayo Lues Tindak Tegas Pelanggaran Bakar Lahan

BHAYANGKARA NASIONAL

Kamis, 24 Juli 2025 - 11:35

50143 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren — Kepulan asap dan kobaran api yang sempat mengepung kawasan Tenirung, Desa Porang Ayu, Kecamatan Blangpegayon, Kabupaten Gayo Lues, akhirnya berujung pada penangkapan. Kepolisian Resor Gayo Lues bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang warga yang diduga menjadi dalang di balik insiden kebakaran lahan itu. Peristiwa yang terjadi pada 24 Juli 2025 ini bukan sekadar rutinitas musiman, tetapi kembali mengingatkan publik akan kerentanan hutan dan kebun di dataran tinggi Gayo terhadap praktik pembukaan lahan yang sembrono dan melanggar hukum.

Kebakaran tersebut melanda lahan kosong yang sebelumnya digunakan sebagai kebun. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, lahan yang terbakar diperkirakan mencapai luas dua hektare. Polisi menduga kuat bahwa api berasal dari kegiatan pembukaan lahan baru dengan cara dibakar, sebuah metode yang masih kerap digunakan meski telah dilarang keras dan memiliki konsekuensi hukum. Lokasi kebakaran sendiri berada tak jauh dari Warung Ondon, salah satu titik yang kerap dilewati masyarakat dan menjadi penghubung kawasan Blangkejeren dan sekitarnya.

Penyelidikan cepat dilakukan jajaran Kepolisian Sektor Blangkejeren bersama Kapospol Blangpegayon. Setelah menyisir lokasi dan menggali informasi dari sekitar, satu orang pelaku berhasil diamankan. Pria berinisial AA, warga Desa Penggalangan, Kecamatan Blangkejeren, tak berkutik saat dibawa ke markas Satreskrim Polres Gayo Lues untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penangkapan ini menjadi bentuk nyata dari keseriusan aparat dalam menanggapi kasus-kasus kebakaran yang belakangan kembali mencuat di beberapa wilayah Aceh, termasuk Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Blangkejeren IPTU Syamsuddin, S.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga terkait munculnya asap dan api di kawasan kebun. Tak menunggu lama, tim yang terdiri dari personel Polsek dan anggota Kapospol langsung diterjunkan ke lokasi. Selain melakukan upaya pemadaman dengan bantuan unit damkar dan alat penyemprot air, petugas juga fokus pada pengumpulan bukti dan pengejaran terhadap pelaku. “Api berhasil dipadamkan secara menyeluruh. Namun yang lebih penting adalah proses penegakan hukum harus berjalan,” kata IPTU Syamsuddin.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K., dalam pernyataan tertulisnya menegaskan bahwa jajarannya tidak akan mentoleransi praktik pembukaan lahan dengan pembakaran. Ia menekankan bahwa tindakan seperti ini tidak hanya mengancam ekosistem hutan yang masih tersisa, tetapi juga menempatkan masyarakat sekitar dalam risiko besar. Bahaya kabut asap, meluasnya api ke permukiman, serta kerusakan tanah dan keanekaragaman hayati menjadi beban kolektif yang harus dicegah bersama. Kepolisian, kata dia, akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap titik-titik rawan yang kerap menjadi sasaran pembukaan lahan ilegal.

Imbauan keras kembali dikeluarkan kepada masyarakat. Membuka lahan dengan membakar, selain mencerminkan kelalaian terhadap aturan, juga dapat dijerat pasal pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap hukum bukan hanya urusan aparat, tetapi tanggung jawab semua pihak—terutama pelaku usaha perkebunan dan masyarakat yang menggantungkan hidup dari hutan dan tanah.

Di tengah kampanye penyelamatan lingkungan dan upaya menjaga kawasan lindung seperti Taman Nasional Gunung Leuser yang sebagian wilayahnya berada di Gayo Lues, insiden seperti ini menjadi ironi yang menyayat. Ketika dunia internasional menyoroti pentingnya paru-paru Sumatra, tindakan seperti membakar lahan untuk efisiensi justru merusak warisan ekologis yang tak tergantikan. Penangkapan pelaku AA diharapkan bukan menjadi akhir dari kasus ini, melainkan permulaan dari penegakan hukum yang lebih tegas dan menyeluruh.

Kini, satu orang telah diamankan, tetapi pekerjaan besar belum selesai. Lahan yang menghitam adalah saksi bisu bahwa pelanggaran lingkungan masih berlangsung. Dan bagi Polres Gayo Lues, ini bukan sekadar soal penangkapan, tapi soal menjaga nyala komitmen: bahwa hukum harus hadir di setiap sudut asap yang membubung. (Abdiansyah)

Berita Terkait

Perubahan Nama Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, LIRA Desak Audit Total PT Rosin
Dari Limbah hingga Legalitas Bahan Baku, PT Rosin Dinilai Menyimpan Pola Seolah Kebal Hukum
Dari Limbah ke Legalitas Bahan Baku, PT Rosin Dipersoalkan sebagai Perusahaan yang Tak Tertib
Dugaan Limbah ke Lingkungan dan Pengiriman Produk yang Dipersoalkan Membelit PT Rosin Trading Internasional
Jika Getah Pinus Tanpa Dokumen Diproses Polisi, PT Rosin Trading Internasional Juga Patut Diperiksa Secara Hukum
Ketiadaan Izin dan Dugaan Pembuangan Limbah Membayangi PT Rosin Internasional, Polda Aceh Diminta Bertindak
Rabusin Menutup Sengketa Agraria dengan Seruan Penegakan Hukum yang Berbasis Fakta dan Kepastian Hak di Pengadilan Negeri Blangkejeren
Kasus Agraria Dipidana, Rabusin Nilai Jaksa Abaikan Yurisprudensi Mahkamah Agung

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 02:22

Ayo Merapat! Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Siang Ini Sajikan Menu Tauco Udang Yang Bikin Lidah Bergoyang

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:55

Pewarta Polrestabes Medan Salurkan Bantuan Beras Melalui Program Jumat Barokah

Jumat, 26 Juni 2026 - 02:15

Korban Menanti Keadilan, Propam Dalami Dugaan Tangkap Lepas di Polsek Medan Baru

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:20

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Sergai Hidupkan Kegiatan Kearifan Lokal Lewat Gelar Festival Layang-Layang “Semarak Langit”

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:35

Program Penyetaraan Pendidikan Narapidana, Rutan Kelas I Medan Jalin Kerja Sama dengan PKBM Bina Tunas Muda Cakrawala

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43

Tingkatkan Integritas dan Kewaspadaan, Rutan Kelas I Medan Berikan Penghargaan Ke Petugas

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:35

Dari Ruang Sidang ke Ruang Wisuda, Advokat Dongan Nauli Siagian Raih Gelar Magister Hukum di UMSU

Selasa, 23 Juni 2026 - 04:10

Sidak Pasar Sukaramai, Pimwil Bulog Sumut Budi Cahyanto Pastikan Minyakita dan Beras SPHP Tersedia serta Sesuai HET

Berita Terbaru