Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H / 2026 M Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumut

REDAKSI MEDAN

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:17

5064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus kepada 15.158 narapidana di seluruh wilayah Sumatera Utara. Dari jumlah tersebut, 129 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah memperoleh Remisi Khusus Seluruhnya (RK II).

Kegiatan pemberian remisi ini dilaksanakan secara terpusat di Masjid At-Taubah Lapas Kelas I Medan pada Sabtu, 21 Maret 2026, usai pelaksanaan ibadah Sholat Idul Fitri. Acara tersebut dirangkaikan dengan penyerahan remisi secara simbolis yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Adhayani Lubis, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sumut, Indra Kesuma serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Medan Tanjung Gusta dan sekitarnya, termasuk Lapas Perempuan Kelas IIA Medan, Rutan Perempuan Kelas IIA Medan dan Rutan Kelas I Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan sikap disiplin, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Dari total 15.158 narapidana penerima remisi, sebanyak 15.029 orang memperoleh Remisi Khusus Sebagian (RK I), sedangkan 129 orang memperoleh Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) yang langsung mengantarkan mereka kembali ke tengah masyarakat.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Selain itu, terdapat pula 32 anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana sebagai bagian dari kebijakan pembinaan yang berkeadilan.

Jika ditinjau berdasarkan klasifikasi regulasi, pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2026 ini terbagi atas beberapa kategori. Sebanyak 5.938 narapidana berasal dari kategori kriminal umum, 5 orang merupakan narapidana yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, serta 9.215 orang lainnya merupakan narapidana yang termasuk dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Khusus untuk narapidana PP 99 Tahun 2012, sebagian besar berasal dari kasus narkotika sebanyak 9.124 orang, disusul kasus korupsi sebanyak 90 orang dan trafficking 1 orang. Sementara itu, pada kategori PP 28 Tahun 2006, terdiri dari 4 narapidana kasus narkotika dan 1 narapidana kasus korupsi. Klasifikasi ini menunjukkan bahwa pemberian remisi tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan jenis tindak pidana yang dilakukan.

Jika ditinjau berdasarkan kategori perkara, penerima remisi didominasi oleh narapidana kasus narkotika, khususnya yang termasuk dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Dalam sambutannya, Yudi Suseno menegaskan bahwa remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk kepercayaan negara atas perubahan positif warga binaan.
“Remisi ini adalah hak sekaligus penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Momentum Idul Fitri hendaknya dimaknai sebagai awal baru untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi pribadi yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan harapannya agar para narapidana yang bebas dapat kembali bersosialisasi kembali dengan masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.

“Kami berharap saudara-saudara yang hari ini memperoleh kebebasan dapat menjaga kepercayaan ini dengan baik, menjadi insan yang mandiri, serta memberikan kontribusi positif bagi keluarga dan lingkungan,” tambahnya.

Melalui pemberian remisi ini, diharapkan seluruh warga binaan semakin termotivasi untuk mengikuti program pembinaan secara optimal, serta mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.(AVID/rel)

Berita Terkait

Menjelang HUT Indonesai ke-81, Korban Pencurian di Pancur Batu yang Jadi Tersangka Setelah Disuruh dan Didampingi Polisi Tangkap Maling Kembali Tagih Janji Kapolrestabes Medan!!
Janji Kapolrestabes Medan Menyelesaikan Kasus Viral Korban Disuruh Polisi Tangkap Maling Jadi Tersangka Hanya Tinggal Janji, DPR RI Diminta Berikan Keadilan Bagi Masyarakat Kecil
Ayo Merapat! Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Siang Ini Sajikan Menu Tauco Udang Yang Bikin Lidah Bergoyang
Pewarta Polrestabes Medan Salurkan Bantuan Beras Melalui Program Jumat Barokah
Korban Menanti Keadilan, Propam Dalami Dugaan Tangkap Lepas di Polsek Medan Baru
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Sergai Hidupkan Kegiatan Kearifan Lokal Lewat Gelar Festival Layang-Layang “Semarak Langit”
Program Penyetaraan Pendidikan Narapidana, Rutan Kelas I Medan Jalin Kerja Sama dengan PKBM Bina Tunas Muda Cakrawala
Alhamdulillah, Bertambah Usia dan Penuh Doa, Nur Aqmalia Siagian dan Annasya Siagian Rayakan Hari Bahagia Bersama Keluarga

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 16:51

Gerak Cepat Resmob Polres Simalungun, Pelaku Curat di Sinaksak Diringkus Kurang dari Sepekan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:21

Operasi Senyap Polsek Bosar Maligas: Tangkap Pengedar Narkotika dengan 19 Paket Ganja Siap Edar

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:51

Skandal Besar di Organisasi Pers: Dugaan Penyalahgunaan Sabu dan Pemalsuan Tanda Tangan, Siapa yang Akan Menjawab?

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:54

Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 03:39

Tim Gabungan Polres Gayo Lues Tangkap Herman, Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Tewas di Subulussalam

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:24

Pengakuan Mengejutkan Farida Mike: Sertifikat Hotel Grand Mahkota Digadaikan, Harta Tak Pernah Dibagi

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:12

Dari Lamongan untuk Indonesia: Potret Buram Penegakan Hukum di Tengah Jeritan Warga

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:45

Solar Subsidi Diolah di Gudang Ilegal, Negara Rugi, Warga Terancam Bahaya

Berita Terbaru