VIRAL! Dugaan Mobilisasi Kepala Sekolah untuk Wisata Purna Bakti Kepala Dinas Dikbud Ogan Ilir Tuai Sorotan Publik

BHAYANGKARA NASIONAL

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:55

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir, 24 Juli 2026 – Dua Hari Kepala Sekolah ke Lampung untuk Agenda Purna Bakti Kadisdik Ogan Ilir, Tuai Pertanyaan Publik. Beredarnya sebuah surat undangan kegiatan bertajuk “Temu Kangen MKKS dan Seremonial Purna Bakti Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir” memicu perhatian publik. Agenda tersebut dikemas dalam bentuk perjalanan wisata Palembang–Lampung selama 2 hari 1 malam yang dijadwalkan berlangsung pada 25–26 Juli 2026.

Berdasarkan salinan undangan yang diterima Tim Pewarta Ogan Ilir Indonesia, peserta kegiatan merupakan para Kepala SMP Negeri se-Kabupaten Ogan Ilir. Dalam daftar peserta yang beredar, tercantum sekitar 54 kepala sekolah dengan biaya partisipasi sebesar Rp1.200.000 per orang.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan inisiatif Junaidi, S.Pd., M.Si., Kepala SMP Negeri 1 Pemulutan yang juga menjabat sebagai Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Ogan Ilir, bersama Reni, Kepala SMP Negeri 1 Indralaya Selatan. Menurut sumber tersebut, kegiatan diprioritaskan bagi kepala SMP negeri se-Kabupaten Ogan Ilir, sedangkan kepala SD diperbolehkan mengikuti kegiatan namun disebut tidak diwajibkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, beredarnya undangan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah keikutsertaan dalam kegiatan tersebut benar-benar bersifat sukarela atau justru menimbulkan tekanan psikologis bagi para kepala sekolah sebagai bawahan dalam struktur birokrasi pendidikan.

Ketua PPWI, Fidiel Castro, menilai bahwa apabila terdapat unsur kewajiban atau tekanan terhadap kepala sekolah untuk mengikuti kegiatan tersebut, maka hal itu patut menjadi perhatian.

“Kepala sekolah sebagai ASN seharusnya difokuskan pada pelayanan pendidikan. Kegiatan wisata atau perjalanan yang berkaitan dengan acara pribadi maupun seremonial pimpinan, terlebih apabila menimbulkan kesan adanya kewajiban, berpotensi bertentangan dengan prinsip etika birokrasi, integritas ASN, serta tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Fidiel Castro.

Menurutnya, terdapat beberapa aspek yang layak menjadi perhatian dan dikaji lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Pertama, adanya potensi relasi kuasa antara atasan dan bawahan. Dalam birokrasi, ajakan dari pimpinan dapat dipersepsikan sebagai perintah sehingga bawahan merasa tidak leluasa untuk menolak.

Kedua, potensi konflik kepentingan. Acara purna bakti merupakan bentuk penghormatan yang pada umumnya dapat dilaksanakan secara sederhana dan proporsional tanpa melibatkan mobilisasi bawahan dalam jumlah besar.

Ketiga, potensi terganggunya pelayanan pendidikan apabila banyak kepala sekolah meninggalkan satuan pendidikan secara bersamaan untuk mengikuti kegiatan di luar daerah.

Selain itu, besaran biaya partisipasi sebesar Rp1.200.000 per peserta juga menjadi perhatian masyarakat. Publik mempertanyakan apakah biaya tersebut sepenuhnya berasal dari dana pribadi masing-masing peserta atau terdapat sumber pembiayaan lain. Kejelasan mengenai sumber dana dinilai penting untuk menjaga transparansi serta menghindari munculnya persepsi negatif terhadap pengelolaan dunia pendidikan.

Hingga berita ini ditulis, Ketua MKKS SMP Kabupaten Ogan Ilir maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir belum memberikan keterangan resmi mengenai tujuan kegiatan, mekanisme pembiayaan, serta dasar penyelenggaraannya.

Redaksi masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Apabila terdapat klarifikasi maupun hak jawab dari penyelenggara kegiatan atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, redaksi akan memuatnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan pemberitaan.

Laporan: Tim Pewarta Ogan Ilir Indonesia

Berita Terkait

Kabid Propam Polda Sumut Diminta Awasi Penanganan Laporan Dugaan Penipuan dan Fitnah Yang Sudah 7 Bulan Mangkrak
Adilkah ini Pak Kapolri : Korban Nangkap Maling 3 Bulan Tersangka, Penjara dan DPO, Mamak Maling Terlapor Dugaan Penipuan dan Fitnah Sudah 7 Bulan Masi Berkeliaran ?
Kapolres Simalungun Dampingi Kunjungan Kerja Wamenkes RI, Tinjau Langsung Skrining TBC Terintegrasi Program Cek Kesehatan Gratis di Parapat
118 Hektare Mangrove di Pasir Limau Kapas Rusak, Kapolda Riau Tangkap 2 Pelaku Pakai Excavator
Kapolda Riau, Bupati Rohil dan Kejaksaan Sidak Lokasi Perusakan Mangrove di Rokan Hilir
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara
Pakai Tanjak, Irjen Darinto, Kapolda Riau dan Wakapolda Tanam Pohon Gaharu di Mapolda
Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 03:40

Bea Cukai Banda Aceh Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat dari Rokok Ilegal Lewat Operasi Pasar Bersama Satpol PP WH

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:49

DPP IWO Indonesia Terbitkan SK Penunjukan 14 Pengurus untuk Persiapan Verifikasi Dewan Pers

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:03

SAPA Soroti Pungutan Masuk Madrasah, Kemenag Aceh Diminta Segera Keluarkan Surat Resmi

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:37

Brutal! Jurnalis Dedi Yusuf Dibacok OTK di Aceh Besar, IWOI: Ini Serangan terhadap Kebebasan Pers

Berita Terbaru