Informasi Warga Berujung Penangkapan: Pria 36 Tahun Ditangkap Polisi karena Sabu di Aceh Tenggara

BHAYANGKARA NASIONAL

Jumat, 4 Juli 2025 - 00:34

50249 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Suasana malam yang tenang di Desa Biakmuli, Kabupaten Aceh Tenggara, tiba-tiba berubah tegang saat personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara menggelar operasi senyap pada Selasa, 1 Juli 2025. Seorang pria berinisial AR (36) akhirnya diamankan setelah diduga membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mulai curiga terhadap aktivitas di sebuah rumah yang sering didatangi oleh orang-orang tak dikenal. Rumah itu disebut-sebut menjadi titik pertemuan dan transaksi barang haram. Laporan tersebut segera direspons serius oleh petugas.

Tim Satresnarkoba kemudian turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan. Sekitar pukul 21.30 WIB, di lokasi yang minim pencahayaan, mereka melihat seorang pria duduk di atas sepeda motor dalam posisi siaga. Gelagatnya mencurigakan. Saat dihampiri petugas, pria itu tampak panik dan menjatuhkan sebuah benda ke tanah tepat di dekat kakinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas segera melakukan penggeledahan dan mendapati sebuah bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat sabu. Ketika diinterogasi di tempat, pelaku mengaku bernama AR, warga Desa Terutung Seperei. Ia juga mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan hendak digunakan sendiri.

AR pun langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Hasil pengukuran barang bukti menunjukkan sabu tersebut memiliki berat bruto 0,22 gram. Meskipun tergolong kecil, barang bukti ini cukup untuk menjerat pelaku dalam Undang-Undang Narkotika.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan tanpa pandang bulu.

“Ini bentuk nyata dari keseriusan kami dalam menindak penyalahgunaan narkotika. Tak peduli besar atau kecil jumlahnya, jika terbukti melanggar hukum, kami akan proses,” ujar AKP Jomson.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada warga yang telah peduli dan bersedia memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian merupakan kunci dalam memberantas narkoba sampai ke akarnya.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Tanpa dukungan masyarakat, banyak kasus yang tidak akan terungkap. Karena itu kami harap warga terus aktif melapor bila melihat hal mencurigakan,” tambahnya.

Hingga kini, AR masih ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga terus menyelidiki apakah AR hanya sebagai pengguna atau juga memiliki peran dalam jaringan peredaran yang lebih luas.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa bahaya narkoba tidak mengenal tempat dan usia. Bahkan di desa yang tenang, ancaman narkotika bisa saja menyelinap dan merusak kehidupan. Polres Aceh Tenggara mengajak semua pihak untuk terus waspada dan menjadikan pemberantasan narkoba sebagai tanggung jawab bersama. (RED)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe
Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025
Transaksi Sabu di Kebun Jagung Digagalkan, Polsek Lawe Sigala-gala Amankan Seorang Pria
Polsek Lawe Sigala-Gala Gerebek Lokasi Transaksi Sabu di Desa Sebungke, Dua Orang Diamankan
Curi Kabel Tower Tengah Malam, Tiga Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Aceh Tenggara
Digerebek Saat Isi Bensin, Dua Pemuda Kuasai Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara
Aksi Cepat Polres Agara di Lawe Alas, Pria 32 Tahun Tertangkap Tangan Simpan Sabu

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 03:40

Bea Cukai Banda Aceh Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat dari Rokok Ilegal Lewat Operasi Pasar Bersama Satpol PP WH

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:49

DPP IWO Indonesia Terbitkan SK Penunjukan 14 Pengurus untuk Persiapan Verifikasi Dewan Pers

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:03

SAPA Soroti Pungutan Masuk Madrasah, Kemenag Aceh Diminta Segera Keluarkan Surat Resmi

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:37

Brutal! Jurnalis Dedi Yusuf Dibacok OTK di Aceh Besar, IWOI: Ini Serangan terhadap Kebebasan Pers

Berita Terbaru