Wanto Tanggung Biaya Khitan Usai Yanto Fong Ucapkan Syahadat

BHAYANGKARA NASIONAL

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:07

50316 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekayam – Momen haru dan penuh makna terjadi di Masjid At-Taqwa, Balaikarangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa (1/7/2025) siang. Seorang warga bernama Yanto Fong resmi memeluk agama Islam setelah mengucapkan dua kalimat syahadat di hadapan Ustaz Santoso seusai salat Zuhur.

Prosesi pengucapan syahadat tersebut berlangsung khidmat dan disaksikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekayam, Harbani, S.H.I., beserta beberapa staf KUA. Dalam pengucapannya, Yanto mengikrarkan kalimat: “Asyhadu an laa ilaaha illallaahu wa asyhadu anna Muhammadan rasuulullaah”, sebagai bukti keyakinan barunya atas keesaan Allah dan kerasulan Nabi Muhammad SAW.

Setelah resmi menjadi mualaf, Yanto mengganti namanya menjadi Muhammad Zulkifli Fong. Perubahan ini disambut hangat oleh sejumlah warga dan tokoh pemuda di Sekayam, salah satunya Wanto, yang langsung memberikan dukungan nyata berupa pembiayaan proses khitan Muhammad Zulkifli Fong di Klinik Syafar pada sore harinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Khitan saat ini sudah sangat modern dan praktis, menggunakan sistem laser. Beda dengan zaman saya dulu yang harus dijahit dan dilepas lebih dari seminggu kemudian,” kata Wanto sambil mengenang proses khitannya dahulu.

Khitan dalam Islam memang bukanlah syarat sah untuk masuk Islam, melainkan anjuran sebagai bagian dari kebersihan dan sunnah Nabi Ibrahim AS. Proses masuk Islam hanya mensyaratkan pengucapan dua kalimat syahadat dengan niat yang tulus. Namun, khitan tetap menjadi bagian penting dari identitas spiritual dan kebersihan diri dalam Islam, sehingga banyak mualaf menjalaninya sesaat atau beberapa waktu setelah memeluk agama Islam.

Hans dan Selamet, dua sahabat Wanto yang juga turut hadir di Klinik Syafar, tampak menanti dengan sabar dan antusias di luar ruangan. Mereka menyambut Muhammad Zulkifli Fong sebagai bagian dari keluarga besar umat Islam di Sekayam.

Dalam kesempatan tersebut, Hans juga memberikan informasi penting mengenai proses penggantian nama secara resmi. “Kalau ingin mengubah nama secara hukum, prosesnya harus dilakukan di Pengadilan Negeri. Kami pernah bantu proses perubahan nama menjadi Yusuf Subrata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2021,” ujar Hans, menyarankan Zulkifli Fong mengurus legalitas namanya jika sudah mantap.

Momen ini tidak hanya menjadi tonggak spiritual bagi Muhammad Zulkifli Fong, tetapi juga menandai semangat gotong royong, solidaritas, dan kebersamaan umat Islam di Sekayam dalam menyambut saudara baru mereka dengan hangat dan penuh kepedulian.

Berita Terkait

Heboh! Pengawas Sebut Tindakan Sekdes Lae Mbersih Menyalahi Aturan, Lalu Apa Sanksinya?
Kasus Dugaan Kekerasan dan Penjarahan di Dompu, Ketua Komunitas Mahasiswa Bima Mendesak Aparat Bertindak Tegas
Kompak dan Solid, Kapolres Simalungun Bersama Kajari Dukung Komitmen Penanganan Perkara Pidana Tanpa Transaksional
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang Terima Dua Piagam Penghargaan Langsung dari Kapolda Sumut
Kapolres Binjai Tinjau Program Kemandirian Warga Binaan, Dorong Kolaborasi Berkelanjutan dengan Lapas
Lapas Pekanbaru Intensif Lakukan Pengejaran Warga Binaan yang Melarikan Diri, Libatkan Tim Gabungan Lapas, Kanwil, dan Kepolisian
Andar Amin Harahap: Penyelesaian Masalah Agraria Harus Jadi Prioritas Nasional
Ribuan Banner Digital Hingga Karangan Bunga Warnai Kemeriahan Syukuran HUT ke 39 Pembina DPC GRIB Jaya Medan Ferdy Sanjaya Sembiring

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 16:51

Gerak Cepat Resmob Polres Simalungun, Pelaku Curat di Sinaksak Diringkus Kurang dari Sepekan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:21

Operasi Senyap Polsek Bosar Maligas: Tangkap Pengedar Narkotika dengan 19 Paket Ganja Siap Edar

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:51

Skandal Besar di Organisasi Pers: Dugaan Penyalahgunaan Sabu dan Pemalsuan Tanda Tangan, Siapa yang Akan Menjawab?

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:54

Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 03:39

Tim Gabungan Polres Gayo Lues Tangkap Herman, Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Tewas di Subulussalam

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:24

Pengakuan Mengejutkan Farida Mike: Sertifikat Hotel Grand Mahkota Digadaikan, Harta Tak Pernah Dibagi

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:12

Dari Lamongan untuk Indonesia: Potret Buram Penegakan Hukum di Tengah Jeritan Warga

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:45

Solar Subsidi Diolah di Gudang Ilegal, Negara Rugi, Warga Terancam Bahaya

Berita Terbaru