Polisi Tangkap Tersangka Karhutla Setelah Investigasi Titik Api dan Wawancara Saksi

BHAYANGKARA NASIONAL

Rabu, 23 Juli 2025 - 18:11

50141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru — Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, berhasil mengamankan seorang pria berusia 51 tahun yang diduga sebagai pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pria tersebut diamankan pada Rabu, 23 Juli 2025, setelah lahan gambut seluas satu hektare di kawasan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, terbakar akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan.

Peristiwa itu terjadi pada Senin malam, 21 Juli 2025, di Jalan Parit Atmo, Kepulauan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko. Berdasarkan hasil pemantauan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning, sistem digital yang dirancang untuk mendeteksi titik api secara real time di wilayah Riau, petugas mengidentifikasi adanya titik panas di lokasi yang berada pada koordinat 2.126002° Lintang Utara dan 100.840616° Bujur Timur. Respon cepat dilakukan oleh tim Polsek Bangko yang segera menurunkan personel ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Anom Karibianto, mengatakan bahwa penyelidikan di lapangan mengarah pada seorang pria yang kemudian diketahui membuang puntung rokok di area lahan sawit yang mengering. Informasi itu diperoleh dari saksi bernama Sudirman, yang mengaku sempat melihat pelaku sepulang memanen sawit. Saat itu, saksi melihat asap mengepul dari kawasan lahan dan langsung menanyakan kepada pelaku asal mula asap tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada saksi, pelaku mengaku telah membuang puntung rokok tak jauh dari lokasi munculnya asap. Saksi sempat meminta pelaku untuk memadamkan api yang mulai menyala. Pelaku mengaku telah mencoba memadamkan api, tetapi satu jam berselang, api justru semakin membesar dan melalap lahan gambut hingga satu hektare. Situasi cepat memburuk karena struktur lahan yang rentan terbakar dan sulit dipadamkan ketika api telah menjalar di bawah permukaan gambut.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bangko untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pihak kepolisian menyatakan bahwa penanganan kasus ini menjadi bagian dari langkah tegas Polda Riau dalam memberantas tindak pembakaran hutan dan lahan yang masih menjadi momok di wilayah tersebut. Kapolda Riau, Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan, menegaskan bahwa tindakan tegas ini bukan semata untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai pernyataan keberpihakan terhadap lingkungan dan kehidupan masa depan.

“Tidak ada ampun bagi pembakar hutan. Jika Anda bakar hutan, Anda membakar masa depan bangsa. Kami akan datang menjemput,” ujar Irjen Herry, menegaskan komitmen institusinya terhadap perlindungan lingkungan hidup.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku karhutla bukan sekadar urusan administratif, tetapi mencerminkan sikap tegas negara terhadap hak-hak dasar masyarakat, termasuk hak atas udara bersih dan lingkungan yang sehat.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 3 Pasal 22 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Polda Riau melalui jajaran di tingkat polsek terus memperkuat sinergi antara teknologi pemantauan, kesigapan petugas, dan kesadaran masyarakat dalam mengatasi bahaya kebakaran hutan dan lahan. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak lagi menganggap sepele tindakan kecil yang dapat memicu bencana besar. Sebab, satu puntung rokok yang dibuang sembarangan bisa menyalakan api yang membakar bukan hanya lahan, tapi juga masa depan.

Berita Terkait

.Rakerpus Aliansi Media Indonesia 2025 Digelar di Pekanbaru, Hadirkan Tokoh Penting dan Pejabat Daerah
Pelatihan Satpam Gada Utama I Jadi Tonggak Peningkatan Profesionalisme, PT PSN Libatkan Baharkam Polri
Kepercayaan Publik Ditingkatkan melalui Kemampuan Public Speaking Efektif di Polda Riau
Upacara HUT ke-80 RI di SMA Negeri 13 Pekanbaru Berlangsung Khidmat dan Penuh Semangat
SMP Negeri 4 Pekanbaru Tanamkan Nilai Patriotisme Lewat Upacara HUT RI ke-80
SMP Negeri 4 Pekanbaru Raih Juara 1 Lomba Cerdas Cermat BPMP Riau di HUT RI ke-80
Langkah Strategis Polri: Supervisi Bidlabfor Polda Riau untuk Tingkatkan Kualitas dan Transparansi Forensik
Prosesi Kedinasan Iptu Donald Dipimpin Wakapolda Riau, Tangis Pecah Saat Bendera Diserahkan ke Istri

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 16:51

Gerak Cepat Resmob Polres Simalungun, Pelaku Curat di Sinaksak Diringkus Kurang dari Sepekan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:21

Operasi Senyap Polsek Bosar Maligas: Tangkap Pengedar Narkotika dengan 19 Paket Ganja Siap Edar

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:51

Skandal Besar di Organisasi Pers: Dugaan Penyalahgunaan Sabu dan Pemalsuan Tanda Tangan, Siapa yang Akan Menjawab?

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:54

Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 03:39

Tim Gabungan Polres Gayo Lues Tangkap Herman, Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Tewas di Subulussalam

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:24

Pengakuan Mengejutkan Farida Mike: Sertifikat Hotel Grand Mahkota Digadaikan, Harta Tak Pernah Dibagi

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:12

Dari Lamongan untuk Indonesia: Potret Buram Penegakan Hukum di Tengah Jeritan Warga

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:45

Solar Subsidi Diolah di Gudang Ilegal, Negara Rugi, Warga Terancam Bahaya

Berita Terbaru