Aktivis Umpam Mengutuk Keras Tindakan Provokasi dan Anarkisme Ditengah Aksi Massa

BHAYANGKARA NASIONAL

Sabtu, 15 November 2025 - 00:51

50133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGSEL || Pemerintah secara resmi telah menetapkan Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai Pahlawan Nasional pada 10 November 2025, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025. Pemberian gelar ini menuai beragam tanggapan pro dan kontra oleh elemen mahasiswa, pelajar dan Masyarakat sipil. Bagi pendukung mereka menyoroti jasa militer Soeharto, khususnya peran aktif dalam Serangan Umum 1 Maret 1949 dan sebagai Bapak Pembangunan Bangsa yang telah membangun ekonomi nasional memperkuat ketahanan ekonomi, serta program-program seperti pembangunan sekolah dan modernisasi pertanian dianggap sebagai warisan pembangunan yang berkelanjutan. Sementara para kritikus menyoroti pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di masa pemerintahannya.

Pemerintah menjelaskan bahwa, gelar ini diberikan atas dasar kontribusi masa lalu dalam mempertahankan kemerdekaan dan pembangunan bangsa, bukan merujuk pada masa pemerintahannya, sesuai dengan proses penilaian yang melibatkan berbagai pihak.

Pasca penetapan, beberapa aksi unjuk rasa dalam memperingati Hari Pahlawan ini tepatnya tanggal 10 November 2025 dan moment lainnya masih akan terus dilakukan oleh berbagai elemen pemuda, mahasiswa, kelompok buruh dan masyarakat sipil di wilayah Tangerang Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi ini sejatinya rawan disusupi oleh kelompok perusuh atau yang lebih dikenal dengan sebutan kelompok Anarko, dimana kelompok anarko tersebut sejatinya telah menyusup pada berbagai moment aksi, salah satunya adalah aksi demo anarkhis dengan penyerangan terhadap Aparat dan pembakaran sporadis fasilitas umum tanggal 25 dan 28 Agustus 2025 di gedung DPR RI Jakarta dan tempat lainnya di DKI Jakarta, sehingga menyebabkan Aparat maupun mahasiswa serta Masyarakat umum terluka.

Dalam statmennya, Jum’at (14/11), Aktivis Mahasiswa Unpam dan Pemerhati pergerakan mahasiswa Jakarta Kristanto, mengimbau para elemen pemuda, mahasiswa dan buruh serta masyarakat sipil agar dapat menyampaikan pendapat dimuka umum melaksanakan aksi dengan tertib dan mengutamakan keselamatan.

Kristanto menegaskan bahwa, aksi demonstrasi sejatinya merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang, namun demikian tetap harus dilakukan sesuai aturan, Pemerintah memperbolehkan jalannya aksi, akan tetapi diingatkan agar tidak bertindak anarkis, apalagi melakukan Tindakan pembakaran fasilitas umum serta waspada terhadap kemungkinan adanya penyusup, khususnya Kelompok Anarko.

“Perjuangan elemen mahasiswa dan buruh serta elemen Masyarakat sipil dalam menyampaikan aspirasi jangan sampai ternodai dan gagal karena adanya aksi-aksi anarkis dari Kelompok Anarko yang kerap memicu timbulnya kericuhan hingga korban di pihak pengunjukrasa dan Masyarakat maupun aparat,” ujar Kristanto.

Diharapkan unjuk rasa dalam menyuarakan aspirasi pasca peringatan Hari Pahlawan maupun moment nasional lainnya dapat berjalan aman, tertib dan aman kondusif sehingga aspirasi yang disampaikan dapat tersampaikan dengan baik tanpa mengganggu ketertiban umum.

Seiring pergerakan Kelompok Anarko, atau sering disebut dengan Anarko Sindikalis, yang menyasar kampus, tongkorongan pelajar dan elemen Masyarakat sipil, adalah kelompok sosialis yang menganut ideologi anarkisme. Paham ini menolak sistem otoritas, termasuk pemerintahan dan sistem kapitalis. Di Indonesia, kelompok ini kerap muncul dalam berbagai moment demonstrasi besar, sering kali diwarnai aksi kekerasan dan kerusakan fasilitas umum.

Mereka dikenal menggunakan pakaian serba hitam dan symbol-simbol tertentu serta menjalankan aksi destruktif seperti membakar ban atau merusak fasilitas publik. “Kelompok yang menyusup tersebut memprovokasi massa sasaran pelajar, pemuda, mahasiswa, buruh dan Masyarakat sipil dengan membakar ban hingga melempari petugas dengan batu dan botol molotof tujuan terjadinya suasana cheos,” tutupnya. (Red).

Berita Terkait

Fahd El Fouz A Rafiq : Pemberhentian Sekjend AMPI Tidak Sah dan Melanggaran Aturan Partai Golkar
GP Alwashliyah Dukung Sikap Tegas Kepala BP BUMN Dony Oskaria: Desak PT PP Jalankan Restrukturisasi Tanpa Mengorbankan Karyawan
Mayjen TNI Krido Pramono Gugah Semangat Anak Bangsa Lewat Lagu “Teruslah Melangkah”, PW GP Al Washliyah Beri Apresiasi Tinggi
Momentum Idul Fitri, PDBN, PGSI dan RSINU Gandeng Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis Tahap Kedua
Optimalkan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU
UGM Hilangkan Stigma Hipnoterapi Lewat Pendekatan Ilmiah dan Akademis
Polda Metro Jaya Vs Faisal Amsir, Ujian Nyata Nyali Polisi Tangkap Burnonan Pelecehan Perempuan
Ketua Umum JARNAS Anti TPPO Mendorong Adanya Revisi Sistem Regulasi UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 16:51

Gerak Cepat Resmob Polres Simalungun, Pelaku Curat di Sinaksak Diringkus Kurang dari Sepekan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:21

Operasi Senyap Polsek Bosar Maligas: Tangkap Pengedar Narkotika dengan 19 Paket Ganja Siap Edar

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:51

Skandal Besar di Organisasi Pers: Dugaan Penyalahgunaan Sabu dan Pemalsuan Tanda Tangan, Siapa yang Akan Menjawab?

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:54

Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 03:39

Tim Gabungan Polres Gayo Lues Tangkap Herman, Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Tewas di Subulussalam

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:24

Pengakuan Mengejutkan Farida Mike: Sertifikat Hotel Grand Mahkota Digadaikan, Harta Tak Pernah Dibagi

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:12

Dari Lamongan untuk Indonesia: Potret Buram Penegakan Hukum di Tengah Jeritan Warga

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:45

Solar Subsidi Diolah di Gudang Ilegal, Negara Rugi, Warga Terancam Bahaya

Berita Terbaru