Akta Palsu, Dana Digondol, Dirut “Dilengserkan” : Skandal Agen Elpiji 3 Kg di Sumut Seret Nama Oknum Notaris dan Tersangka Polrestabes Medan, Minta Pertamina Turun Tangan

REDAKSI MEDAN

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:02

50109 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Distribusi elpiji 3 kilogram di Sumatera Utara kembali menjadi perhatian publik. Seorang Direktur Utama agen elpiji 3 Kg sekaligus pengelola SPBU, Ayu Berahmana, melaporkan dugaan pemalsuan akta otentik, penggunaan akta yang dipersoalkan keabsahannya, serta dugaan penggelapan dalam jabatan ke pihak kepolisian.

Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penetapan tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan.

Perkara ini disebut tidak sekadar menyangkut persoalan internal perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak pelapor menilai dugaan pelanggaran hukum tersebut berpotensi berdampak pada tata kelola distribusi elpiji subsidi, yang merupakan komoditas strategis bagi masyarakat.

Dalam proses hukum yang berjalan, laporan tersebut juga menyebut keterlibatan sejumlah pihak, termasuk oknum notaris, yang saat ini masih dalam pendalaman aparat penegak hukum.

Tiga Orang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polrestabes Medan tertanggal 26 Juli 2025, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial A Br S, SNUSB dan AMB

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan hukum terkait dugaan pemalsuan akta otentik, penggunaan dokumen yang diduga tidak sah, serta dugaan penggelapan dalam jabatan. Saat ini, ketiganya diketahui berstatus tahanan kota dan dikenakan pembatasan untuk tidak meninggalkan wilayah hukum Medan selama proses hukum berlangsung.

Kronologi: Dari RUPSLB yang Dipersoalkan hingga Dugaan Pemindahan Dana Perusahaan

Menurut keterangan pihak pelapor, pada 20 Maret 2024, diduga telah diterbitkan akta perubahan perusahaan yang bersumber dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang keabsahannya dipersoalkan.

Akta tersebut dibuat melalui seorang notaris berinisial SS yang berkedudukan di Cilegon.

Dalam akta tersebut disebutkan adanya pemberhentian Ayu Berahmana sebagai Direktur Utama PT Madina Gas Lestari, yang menurut pelapor dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya dan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Akta tersebut selanjutnya, menurut laporan, digunakan untuk membuka rekening baru perusahaan di Bank BRI Cabang Iskandar Muda Medan.

Pada 1 April 2024, pihak pelapor menyebut terjadi pemindahan dana perusahaan ke rekening baru tersebut tanpa persetujuan Direktur Utama yang sah.

Selain itu, akta yang sama juga disebut digunakan untuk kepentingan administratif lain, termasuk perpanjangan kontrak agen elpiji 3 kg, perubahan penanggung jawab, serta penguasaan akses sistem BRIMOLA.

Pemecatan Sepihak Terjadi Meski Proses Hukum Berjalan

Selanjutnya, pada 28 Mei 2024, kembali diterbitkan akta lain yang menyatakan pemberhentian Ayu Berahmana sebagai Direktur Utama melalui notaris berinisial E di Medan.

Pihak pelapor menyatakan bahwa penerbitan akta tersebut juga dilakukan tanpa mekanisme RUPS, tanpa undangan resmi, serta tanpa prosedur hukum yang sah.

Kondisi serupa, menurut laporan, juga terjadi pada badan usaha lain yang masih memiliki keterkaitan, yakni PT Bahma Putra Mandiri dan PT Bahma Putra Mandiri Sejahtera.

Permintaan salinan akta oleh pihak pelapor disebut tidak dipenuhi, sementara upaya mediasi telah dilakukan berulang kali namun tidak mencapai kesepakatan.

Pelapor Minta Pertamina Turun Tangan

Atas rangkaian peristiwa tersebut, pihak pelapor mengirimkan surat resmi kepada General Manager PT Pertamina Patra Niaga MOR I Medan.

Dalam surat itu, pelapor meminta agar operasional serta administrasi perusahaan-perusahaan terkait dapat dilakukan evaluasi dan pembekuan sementara hingga perkara memperoleh putusan hukum tetap, dengan tujuan menjaga kepatuhan dan integritas distribusi elpiji bersubsidi.

Perkara ini menjadi perhatian bagi dunia usaha energi di Sumatera Utara. Dugaan pelanggaran administrasi dan hukum dalam pengelolaan agen elpiji subsidi dinilai berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap kepercayaan publik.

Masyarakat kini menanti langkah dan sikap resmi PT Pertamina Patra Niaga dalam menyikapi permohonan tersebut, sembari menunggu proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (red)

Berita Terkait

Menjelang HUT Indonesai ke-81, Korban Pencurian di Pancur Batu yang Jadi Tersangka Setelah Disuruh dan Didampingi Polisi Tangkap Maling Kembali Tagih Janji Kapolrestabes Medan!!
Janji Kapolrestabes Medan Menyelesaikan Kasus Viral Korban Disuruh Polisi Tangkap Maling Jadi Tersangka Hanya Tinggal Janji, DPR RI Diminta Berikan Keadilan Bagi Masyarakat Kecil
Ayo Merapat! Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Siang Ini Sajikan Menu Tauco Udang Yang Bikin Lidah Bergoyang
Pewarta Polrestabes Medan Salurkan Bantuan Beras Melalui Program Jumat Barokah
Korban Menanti Keadilan, Propam Dalami Dugaan Tangkap Lepas di Polsek Medan Baru
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Sergai Hidupkan Kegiatan Kearifan Lokal Lewat Gelar Festival Layang-Layang “Semarak Langit”
Program Penyetaraan Pendidikan Narapidana, Rutan Kelas I Medan Jalin Kerja Sama dengan PKBM Bina Tunas Muda Cakrawala
Alhamdulillah, Bertambah Usia dan Penuh Doa, Nur Aqmalia Siagian dan Annasya Siagian Rayakan Hari Bahagia Bersama Keluarga

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 16:51

Gerak Cepat Resmob Polres Simalungun, Pelaku Curat di Sinaksak Diringkus Kurang dari Sepekan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:21

Operasi Senyap Polsek Bosar Maligas: Tangkap Pengedar Narkotika dengan 19 Paket Ganja Siap Edar

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:51

Skandal Besar di Organisasi Pers: Dugaan Penyalahgunaan Sabu dan Pemalsuan Tanda Tangan, Siapa yang Akan Menjawab?

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:54

Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 03:39

Tim Gabungan Polres Gayo Lues Tangkap Herman, Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Tewas di Subulussalam

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:24

Pengakuan Mengejutkan Farida Mike: Sertifikat Hotel Grand Mahkota Digadaikan, Harta Tak Pernah Dibagi

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:12

Dari Lamongan untuk Indonesia: Potret Buram Penegakan Hukum di Tengah Jeritan Warga

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:45

Solar Subsidi Diolah di Gudang Ilegal, Negara Rugi, Warga Terancam Bahaya

Berita Terbaru