Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Panggil Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Polresta Deli Serdang sebagai Tergugat Perdata

REDAKSI MEDAN

Sabtu, 24 Januari 2026 - 08:50

50127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Pakam – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam secara resmi telah melayangkan panggilan sidang kepada jajaran pejabat Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang dalam perkara perdata Nomor 27/Pdt.G/2026/PN Lbp.

Berdasarkan Relaas Panggilan yang diterima redaksi, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Agustinus Sembiring, atas perintah Hakim Ketua, pada Kamis, 22 Januari 2026, telah melakukan pemanggilan terhadap Jimmi E. Depari, dalam kapasitasnya selaku Kepala Unit I Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polresta Deli Serdang, sebagai Tergugat II.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menghadiri sidang perdata yang akan digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No. 58, Lubuk Pakam, pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 5 Februari 2026
Waktu: Pukul 10.00 WIB

Perkara perdata ini diajukan oleh Wahyu Deni dkk selaku Penggugat, melawan Deli Serdang dkk sebagai Tergugat. Dalam perkara tersebut, turut pula digugat Risqi Akbar dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, serta Kepala Kepolisian Resor Kota Deli Serdang selaku pimpinan institusi Polri cq. Polresta Deli Serdang, yang ditempatkan sebagai Turut Tergugat.

Relaas panggilan menyebutkan bahwa pemanggilan kepada Tergugat dilaksanakan melalui PT Pos Indonesia menggunakan surat tercatat pada tanggal 22 Januari 2026, sesuai alamat yang tercantum dalam surat gugatan.

Selain pemanggilan, Jurusita Pengganti juga melampirkan salinan surat gugatan kepada pihak tergugat serta memberitahukan hak tergugat untuk menyampaikan jawaban secara lisan atau tertulis dalam persidangan.

Apabila jawaban disampaikan secara tertulis, maka harus ditandatangani langsung oleh tergugat atau kuasa hukumnya.

Tergugat juga diberi hak untuk menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti surat yang akan diajukan dalam proses pembuktian, dengan jadwal yang akan ditentukan kemudian oleh majelis hakim.

Relaas panggilan tersebut ditandatangani oleh Jurusita Pengganti Agustinus Sembiring, dan diketahui oleh Panitera Pengganti Wanni Mushlihah Harahap, S.H., M.H.

Sidang perdana perkara ini dipastikan akan menjadi perhatian publik, mengingat pihak yang digugat merupakan pejabat struktural di lingkungan penegak hukum wilayah Deli Serdang.(tim)

Berita Terkait

Menjelang HUT Indonesai ke-81, Korban Pencurian di Pancur Batu yang Jadi Tersangka Setelah Disuruh dan Didampingi Polisi Tangkap Maling Kembali Tagih Janji Kapolrestabes Medan!!
Janji Kapolrestabes Medan Menyelesaikan Kasus Viral Korban Disuruh Polisi Tangkap Maling Jadi Tersangka Hanya Tinggal Janji, DPR RI Diminta Berikan Keadilan Bagi Masyarakat Kecil
Ayo Merapat! Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Siang Ini Sajikan Menu Tauco Udang Yang Bikin Lidah Bergoyang
Pewarta Polrestabes Medan Salurkan Bantuan Beras Melalui Program Jumat Barokah
Korban Menanti Keadilan, Propam Dalami Dugaan Tangkap Lepas di Polsek Medan Baru
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Sergai Hidupkan Kegiatan Kearifan Lokal Lewat Gelar Festival Layang-Layang “Semarak Langit”
Program Penyetaraan Pendidikan Narapidana, Rutan Kelas I Medan Jalin Kerja Sama dengan PKBM Bina Tunas Muda Cakrawala
Alhamdulillah, Bertambah Usia dan Penuh Doa, Nur Aqmalia Siagian dan Annasya Siagian Rayakan Hari Bahagia Bersama Keluarga

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 16:51

Gerak Cepat Resmob Polres Simalungun, Pelaku Curat di Sinaksak Diringkus Kurang dari Sepekan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:21

Operasi Senyap Polsek Bosar Maligas: Tangkap Pengedar Narkotika dengan 19 Paket Ganja Siap Edar

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:51

Skandal Besar di Organisasi Pers: Dugaan Penyalahgunaan Sabu dan Pemalsuan Tanda Tangan, Siapa yang Akan Menjawab?

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:54

Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 03:39

Tim Gabungan Polres Gayo Lues Tangkap Herman, Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Tewas di Subulussalam

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:24

Pengakuan Mengejutkan Farida Mike: Sertifikat Hotel Grand Mahkota Digadaikan, Harta Tak Pernah Dibagi

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:12

Dari Lamongan untuk Indonesia: Potret Buram Penegakan Hukum di Tengah Jeritan Warga

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:45

Solar Subsidi Diolah di Gudang Ilegal, Negara Rugi, Warga Terancam Bahaya

Berita Terbaru