Polres Aceh Tenggara Amankan Tiga Pelaku Narkotika Jenis Sabu di Desa Bukit Bintang Indah

BHAYANGKARA NASIONAL

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:46

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara — Tim gabungan dari Polsek Babul Makmur bersama Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Bukit Bintang Indah, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H.P (44), I.K.K (20), dan M.D.S (35). Dari ketiganya, salah satu pelaku berperan sebagai bandar. Ketiga pria tersebut diketahui merupakan warga Desa Bukit Bintang Indah, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 21 bungkus plastik bening, 9 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, uang tunai sebesar Rp670.000, lima buah mancis, satu buah gunting, serta satu buah pipet bening yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah Naban, S,H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Bukit Bintang Indah. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Babul Makmur memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota serta Kanit Intelkam untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, sekitar pukul 22.30 WIB petugas memperoleh informasi bahwa di sebuah rumah di Desa Bukit Bintang Indah sedang berlangsung aktivitas transaksi narkotika jenis sabu. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan di rumah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang narkotika jenis sabu yang disembunyikan di sekitar batang pohon kelapa sawit di dekat rumah tersebut. Petugas kemudian mengamankan tiga orang yang berada di dalam rumah beserta barang bukti yang ditemukan.

Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Babul Makmur untuk dilakukan pemeriksaan awal. Sekitar pukul 00.30 WIB, para terduga pelaku kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Plt Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Kerja sama dan peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujarnya.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe
Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025
Transaksi Sabu di Kebun Jagung Digagalkan, Polsek Lawe Sigala-gala Amankan Seorang Pria
Polsek Lawe Sigala-Gala Gerebek Lokasi Transaksi Sabu di Desa Sebungke, Dua Orang Diamankan
Curi Kabel Tower Tengah Malam, Tiga Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Aceh Tenggara
Digerebek Saat Isi Bensin, Dua Pemuda Kuasai Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara
Aksi Cepat Polres Agara di Lawe Alas, Pria 32 Tahun Tertangkap Tangan Simpan Sabu

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 16:51

Gerak Cepat Resmob Polres Simalungun, Pelaku Curat di Sinaksak Diringkus Kurang dari Sepekan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:21

Operasi Senyap Polsek Bosar Maligas: Tangkap Pengedar Narkotika dengan 19 Paket Ganja Siap Edar

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:51

Skandal Besar di Organisasi Pers: Dugaan Penyalahgunaan Sabu dan Pemalsuan Tanda Tangan, Siapa yang Akan Menjawab?

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:54

Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 03:39

Tim Gabungan Polres Gayo Lues Tangkap Herman, Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Tewas di Subulussalam

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:24

Pengakuan Mengejutkan Farida Mike: Sertifikat Hotel Grand Mahkota Digadaikan, Harta Tak Pernah Dibagi

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:12

Dari Lamongan untuk Indonesia: Potret Buram Penegakan Hukum di Tengah Jeritan Warga

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:45

Solar Subsidi Diolah di Gudang Ilegal, Negara Rugi, Warga Terancam Bahaya

Berita Terbaru