Berkedok Aktivitas Menjahit Sepatu, Polres Agara Ungkap 123 Paket Ganja Siap Edar

BHAYANGKARA NASIONAL

Sabtu, 25 April 2026 - 05:40

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Aktivitas sederhana menjahit sepatu di sebuah rumah di Link I Strakpisang, Desa Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam, ternyata menyimpan fakta mengejutkan. Aparat Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan jumlah yang tidak sedikit, Jumat (24/04/2026) sore.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi rumah yang dimaksud.

Di lokasi, petugas mendapati seorang pria berinisial C.P (41) yang berprofesi sebagai petani, sedang menjahit sepatu.Namun, sikapnya yang terlihat gugup dan tidak tenang saat melihat kehadiran petugas membuat kecurigaan semakin kuat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan pendekatan persuasif, petugas kemudian meminta izin untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Saat proses penggeledahan awal di sekitar tempat pelaku bekerja, petugas menemukan sebuah kotak rokok yang disembunyikan di bawah meja jahit. Ketika dibuka, kotak tersebut berisi 16 bungkus kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus rapi menggunakan kertas putih.

Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penggeledahan lebih mendalam. Dengan disaksikan oleh perangkat desa, petugas mulai menyisir seluruh bagian rumah secara teliti, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, hingga area dapur.

Penggeledahan berlangsung intensif dan penuh kehati-hatian. Petugas membuka lemari, memeriksa setiap sudut ruangan, hingga mengangkat barang-barang yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan. Saat menyisir bagian dalam rumah, petugas menemukan dua kantong plastik berwarna biru dan kuning yang disimpan di area yang tidak mencolok.

Ketika kantong tersebut dibuka, petugas menemukan puluhan hingga ratusan bungkus ganja yang telah dikemas dalam ukuran kecil. Seluruh paket tersebut tersusun rapi,siap untuk diedarkan.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan beberapa bungkus ganja berukuran lebih besar yang dibalut dengan kertas coklat, terpisah dari paket kecil lainnya. Dari hasil keseluruhan penggeledahan, diamankan 105 bungkus ganja dengan berat 52,86 gram, 16 bungkus ganja dengan berat 7,70 gram dan 2 bungkus ganja dengan berat 92,12 gram

Total barang bukti tersebut mengindikasikan bahwa aktivitas yang dilakukan pelaku bukan sekadar penyalahgunaan, melainkan telah mengarah pada peredaran.

Di hadapan petugas, C.P mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan ini kembali menjadi bukti keseriusan Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga menjadi kunci utama keberhasilan operasi ini.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Plt. Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah Nababan, S.H mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Bersama, kita bisa memutus rantai peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari narkoba.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe
Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025
Transaksi Sabu di Kebun Jagung Digagalkan, Polsek Lawe Sigala-gala Amankan Seorang Pria
Polsek Lawe Sigala-Gala Gerebek Lokasi Transaksi Sabu di Desa Sebungke, Dua Orang Diamankan
Curi Kabel Tower Tengah Malam, Tiga Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Aceh Tenggara
Digerebek Saat Isi Bensin, Dua Pemuda Kuasai Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara
Aksi Cepat Polres Agara di Lawe Alas, Pria 32 Tahun Tertangkap Tangan Simpan Sabu

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 16:51

Gerak Cepat Resmob Polres Simalungun, Pelaku Curat di Sinaksak Diringkus Kurang dari Sepekan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:21

Operasi Senyap Polsek Bosar Maligas: Tangkap Pengedar Narkotika dengan 19 Paket Ganja Siap Edar

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:51

Skandal Besar di Organisasi Pers: Dugaan Penyalahgunaan Sabu dan Pemalsuan Tanda Tangan, Siapa yang Akan Menjawab?

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:54

Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 03:39

Tim Gabungan Polres Gayo Lues Tangkap Herman, Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Tewas di Subulussalam

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:24

Pengakuan Mengejutkan Farida Mike: Sertifikat Hotel Grand Mahkota Digadaikan, Harta Tak Pernah Dibagi

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:12

Dari Lamongan untuk Indonesia: Potret Buram Penegakan Hukum di Tengah Jeritan Warga

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:45

Solar Subsidi Diolah di Gudang Ilegal, Negara Rugi, Warga Terancam Bahaya

Berita Terbaru