Hoaks Lapas Tanjung Gusta Terbantahkan, Tidak Ada Fakta Pengendalian Narkoba dari Dalam Blok Hunian

REDAKSI MEDAN

Minggu, 26 April 2026 - 09:05

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Pemberitaan salah satu media online yang menuding sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai otak peredaran narkoba dan praktik penipuan online (lodes) di Lapas Kelas I Medan Tanjung Gusta dipastikan tidak berdasar, menyesatkan, dan sarat fitnah keji.

Informasi yang beredar melalui media tersebut,Minggu (26/04/2026), dinilai sebagai narasi liar tanpa verifikasi, tidak disertai bukti hukum, tidak mengacu pada hasil penyidikan aparat penegak hukum, serta hanya mengandalkan sumber anonim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik maupun hukum.

Penyebutan nama WBP secara terang-terangan, termasuk narapidana bernama Tembong, justru dianggap sebagai tindakan tidak profesional dan berpotensi melanggar prinsip praduga tak bersalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, sejumlah pihak di lingkungan pemasyarakatan menegaskan bahwa WBP yang disebutkan sama sekali tidak memahami tuduhan yang dialamatkan kepadanya, sehingga jelas memperlihatkan adanya upaya pembunuhan karakter melalui pemberitaan sepihak.

Narasi yang menyebut adanya pengendalian jaringan narkoba maupun praktik “lodes” dari dalam lapas disebut sebagai opini liar yang tidak memiliki dasar fakta operasional maupun hasil razia resmi.

Selama ini, jajaran Lapas Kelas I Medan Tanjung Gusta secara konsisten melaksanakan penggeledahan rutin dan insidentil dalam rangka mendukung kebijakan Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) sebagaimana arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pemberitaan tersebut juga dinilai berbahaya karena dapat menyesatkan publik serta menciptakan stigma negatif terhadap institusi pemasyarakatan dan warga binaan yang sedang menjalani proses pembinaan.

Praktisi hukum dan pemerhati pemasyarakatan menilai penyebaran informasi tanpa konfirmasi resmi merupakan bentuk fitnah publik yang berpotensi masuk ranah pidana, terutama jika terbukti merugikan nama baik individu maupun institusi negara.

Lebih jauh, tudingan yang menyeret nama petugas maupun pimpinan lapas tanpa bukti konkret dinilai sebagai serangan opini yang sengaja dibangun untuk menggiring persepsi publik, bukan produk jurnalistik yang berimbang.

Pihak terkait menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan WBP bernama Edi Ginting, Rahmat maupun Tembong sebagai pelaku atau pengendali jaringan narkoba maupun penipuan online sebagaimana diberitakan.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi dan tidak bersumber dari otoritas resmi.

Penyebaran berita hoaks bukan hanya mencederai kerja pembinaan pemasyarakatan, tetapi juga dapat merusak reputasi individu yang tidak bersalah.

Publik pun diingatkan bahwa kritik terhadap institusi negara harus disampaikan secara bertanggung jawab, berbasis data, dan melalui mekanisme hukum, bukan melalui fitnah keji yang menghakimi tanpa fakta.

Jika diperlukan, langkah hukum terhadap penyebar informasi palsu dan pencemaran nama baik dinilai menjadi opsi sah guna menjaga marwah institusi pemasyarakatan serta melindungi hak warga binaan dari pemberitaan yang menyesatkan.(red)

Berita Terkait

Menjelang HUT Indonesai ke-81, Korban Pencurian di Pancur Batu yang Jadi Tersangka Setelah Disuruh dan Didampingi Polisi Tangkap Maling Kembali Tagih Janji Kapolrestabes Medan!!
Janji Kapolrestabes Medan Menyelesaikan Kasus Viral Korban Disuruh Polisi Tangkap Maling Jadi Tersangka Hanya Tinggal Janji, DPR RI Diminta Berikan Keadilan Bagi Masyarakat Kecil
Ayo Merapat! Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Siang Ini Sajikan Menu Tauco Udang Yang Bikin Lidah Bergoyang
Pewarta Polrestabes Medan Salurkan Bantuan Beras Melalui Program Jumat Barokah
Korban Menanti Keadilan, Propam Dalami Dugaan Tangkap Lepas di Polsek Medan Baru
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Sergai Hidupkan Kegiatan Kearifan Lokal Lewat Gelar Festival Layang-Layang “Semarak Langit”
Program Penyetaraan Pendidikan Narapidana, Rutan Kelas I Medan Jalin Kerja Sama dengan PKBM Bina Tunas Muda Cakrawala
Alhamdulillah, Bertambah Usia dan Penuh Doa, Nur Aqmalia Siagian dan Annasya Siagian Rayakan Hari Bahagia Bersama Keluarga

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 16:51

Gerak Cepat Resmob Polres Simalungun, Pelaku Curat di Sinaksak Diringkus Kurang dari Sepekan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:21

Operasi Senyap Polsek Bosar Maligas: Tangkap Pengedar Narkotika dengan 19 Paket Ganja Siap Edar

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:51

Skandal Besar di Organisasi Pers: Dugaan Penyalahgunaan Sabu dan Pemalsuan Tanda Tangan, Siapa yang Akan Menjawab?

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:54

Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 03:39

Tim Gabungan Polres Gayo Lues Tangkap Herman, Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Tewas di Subulussalam

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:24

Pengakuan Mengejutkan Farida Mike: Sertifikat Hotel Grand Mahkota Digadaikan, Harta Tak Pernah Dibagi

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:12

Dari Lamongan untuk Indonesia: Potret Buram Penegakan Hukum di Tengah Jeritan Warga

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:45

Solar Subsidi Diolah di Gudang Ilegal, Negara Rugi, Warga Terancam Bahaya

Berita Terbaru