Solar Bersubsidi Dikorupsi di Depan Mata, LPK-GPI Desak Aparat Bongkar Sindikat BBM Ilegal

BHAYANGKARA NASIONAL

Senin, 7 Juli 2025 - 20:18

50148 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mesuji, Lampung – Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) mengungkap adanya dugaan kuat penyelewengan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Simpang Pematang, Mesuji, Lampung. Dugaan tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Ketua Divisi Investigasi LPK-GPI, Riduan, pada Senin (7/7/2025).

Riduan menyebutkan, praktik ilegal pengecoran BBM bersubsidi terjadi di SPBU Pertamina 24.345.81 Simpang Pematang pada pukul 09.57 WIB. Tim investigasi LPK-GPI mendapati sebuah kendaraan jenis Mitsubishi L300 berwarna hijau tengah mengisi BBM menggunakan tangki siluman atau yang biasa disebut “tangki zombie”, dengan kapasitas hingga ribuan liter.

“Modus pelaku adalah memodifikasi kendaraan dengan tangki tersembunyi yang ditutupi terpal. Mobil itu parkir tepat di depan nosel SPBU, dan leluasa melakukan pengecoran tanpa tindakan dari petugas SPBU. Dugaan kuat BBM subsidi tersebut akan dijual kembali di atas harga eceran resmi, atau bahkan dioplos dengan minyak mentah,” ujar Riduan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Riduan menegaskan, tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 yang menyatakan: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).” Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, jika ditemukan pengoplosan atau perubahan volume dan komposisi yang menyesatkan konsumen. Bila BBM hasil pengecoran itu diperjualbelikan kembali oleh pihak lain, maka pelakunya juga dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Tidak hanya itu, LPK-GPI juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti terdapat keterlibatan oknum aparat atau pengelola SPBU dalam kerja sama sistemik yang merugikan keuangan negara. Menurut Riduan, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan ekonomi yang merampas hak masyarakat kecil atas akses energi yang terjangkau.

Atas dasar tersebut, LPK-GPI mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Mereka akan melayangkan laporan resmi kepada BPH Migas Provinsi Lampung, Kementerian ESDM, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung agar dilakukan penindakan tegas terhadap para pelaku dan oknum yang terlibat.

Menurut informasi dari salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, solar subsidi hasil pengecoran tersebut diduga milik oknum berinisial FR, dan disimpan di sebuah gudang di wilayah SP 5 Simpang Pematang. “Dari informasi yang kami peroleh, BBM ini dioplos dengan minyak mentah sebelum dijual kembali ke masyarakat. Praktik ini sangat merugikan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola SPBU Pertamina 24.345.81 Simpang Pematang. Media telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapat respons. (TIM)

Berita Terkait

Gerak Cepat Resmob Polres Simalungun, Pelaku Curat di Sinaksak Diringkus Kurang dari Sepekan
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Operasi Senyap Polsek Bosar Maligas: Tangkap Pengedar Narkotika dengan 19 Paket Ganja Siap Edar
Skandal Besar di Organisasi Pers: Dugaan Penyalahgunaan Sabu dan Pemalsuan Tanda Tangan, Siapa yang Akan Menjawab?
Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan
Tim Gabungan Polres Gayo Lues Tangkap Herman, Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Tewas di Subulussalam
Pengakuan Mengejutkan Farida Mike: Sertifikat Hotel Grand Mahkota Digadaikan, Harta Tak Pernah Dibagi
Dari Lamongan untuk Indonesia: Potret Buram Penegakan Hukum di Tengah Jeritan Warga

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 16:51

Gerak Cepat Resmob Polres Simalungun, Pelaku Curat di Sinaksak Diringkus Kurang dari Sepekan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:21

Operasi Senyap Polsek Bosar Maligas: Tangkap Pengedar Narkotika dengan 19 Paket Ganja Siap Edar

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:51

Skandal Besar di Organisasi Pers: Dugaan Penyalahgunaan Sabu dan Pemalsuan Tanda Tangan, Siapa yang Akan Menjawab?

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:54

Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 03:39

Tim Gabungan Polres Gayo Lues Tangkap Herman, Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Tewas di Subulussalam

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:24

Pengakuan Mengejutkan Farida Mike: Sertifikat Hotel Grand Mahkota Digadaikan, Harta Tak Pernah Dibagi

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:12

Dari Lamongan untuk Indonesia: Potret Buram Penegakan Hukum di Tengah Jeritan Warga

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:45

Solar Subsidi Diolah di Gudang Ilegal, Negara Rugi, Warga Terancam Bahaya

Berita Terbaru