Kepala Desa Rambung Teldak Dilaporkan Ramai-Ramai: “Kami Tidak Diam Saat Desa Kami Dirampok dari Dalam”

BHAYANGKARA NASIONAL

Minggu, 20 Juli 2025 - 15:01

50144 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE — Dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Aceh Tenggara. Hidayat Tulah, mantan Sekretaris Desa Rambung Teldak, Kecamatan Darul Hasanah, secara resmi melaporkan Kepala Desa setempat ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara pada Senin, 14 Juli 2024, pukul 11.00 WIB.

Laporan tersebut mencakup dugaan penyelewengan dana desa untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai dengan mekanisme pengelolaan anggaran desa sebagaimana yang diamanatkan oleh regulasi pemerintah.

Dalam keterangannya kepada media, Hidayat Tulah menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif terhadap tata kelola desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. “Sebagai aparatur desa, saya terpanggil untuk menjaga integritas pemerintahan di tingkat desa. Banyak kegiatan yang tidak melibatkan perangkat desa lainnya, tidak sesuai dengan dokumen perencanaan, bahkan diduga fiktif,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedatangan mantan Sekdes ke kantor Kejaksaan tidak sendiri. Ia turut didampingi oleh Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Desa Rambung Teldak, sejumlah tokoh masyarakat, serta puluhan pemuda-pemudi desa yang turut menyatakan keprihatinannya atas kondisi tersebut.

Turut mendapingi dalam pelaporan ini dua perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni Junaidi Sinaga selaku Ketua LSM KPKN (Komite Pemantau Kebijakan Negara) dan Syamsul Bahri, Ketua LSM WGAB (Wadah Generasi Anak Bangsa). Kehadiran kedua aktivis LSM ini menunjukkan adanya perhatian publik yang luas terhadap pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa agar tidak disalahgunakan.

Junaidi Sinaga dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya siap mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami berharap Kejaksaan bisa menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, karena anggaran desa adalah amanah negara yang harus dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, ketua lsm (wgab)Syamsul Bahri menambahkan bahwa laporan ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah desa. Ia berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan, audit, dan pemeriksaan terhadap semua program kegiatan desa yang bersumber dari APBDes tahun 2023 dan 2024.

Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Namun, masyarakat berharap penegakan hukum atas dugaan ini dapat menjadi langkah awal untuk menegakkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.(sb)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe
Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025
Transaksi Sabu di Kebun Jagung Digagalkan, Polsek Lawe Sigala-gala Amankan Seorang Pria
Polsek Lawe Sigala-Gala Gerebek Lokasi Transaksi Sabu di Desa Sebungke, Dua Orang Diamankan
Curi Kabel Tower Tengah Malam, Tiga Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Aceh Tenggara
Digerebek Saat Isi Bensin, Dua Pemuda Kuasai Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara
Aksi Cepat Polres Agara di Lawe Alas, Pria 32 Tahun Tertangkap Tangan Simpan Sabu

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 03:40

Bea Cukai Banda Aceh Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat dari Rokok Ilegal Lewat Operasi Pasar Bersama Satpol PP WH

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:49

DPP IWO Indonesia Terbitkan SK Penunjukan 14 Pengurus untuk Persiapan Verifikasi Dewan Pers

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:03

SAPA Soroti Pungutan Masuk Madrasah, Kemenag Aceh Diminta Segera Keluarkan Surat Resmi

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:37

Brutal! Jurnalis Dedi Yusuf Dibacok OTK di Aceh Besar, IWOI: Ini Serangan terhadap Kebebasan Pers

Berita Terbaru